Penyelundupan Puluhan Ribu Obat Terlarang Berhasil Digagalkan Polda Kalsel
Barang bukti puluhan ribu obat terlarang disita Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dengan demikian penyalahgunaan obat dekstrometorfan sama saja telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan III berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 122 ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain jenis obat dekstrometorfan, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mengungkap peredaran obat mengandung karisoprodol atau dipasarkan dengan nama somadril atau PCC.
Sebanyak 513 butir obat disita dari pelaku wanita berinisial MS (50) warga Kelayan Timur, Banjarmasin yang ditangkap pada Jumat (17/3).
Jupri menyebutkan tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.
"Efek samping karisoprodol sering disalahgunakan seperti penggunaan narkoba, makanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013 telah mencabut izin edar obat yang mengandung karisoprodol," katanyamewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya