![Penyelesaian Sengketa Pilkada Harus Lebih Baik dari Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/penyelesaian-sengketa-pilkada-harus-lebih-baik-dari-pemilu-240702223118.jpg)
Penyelesaian Sengketa Pilkada Harus Lebih Baik dari Pemilu
![Penyelesaian Sengketa Pilkada Harus Lebih Baik dari Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/penyelesaian-sengketa-pilkada-harus-lebih-baik-dari-pemilu-240702223118.jpg)
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat memberikan arahan dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Tahun 2024 Gelombang II di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/6).
Dia pun meminta divisi hukum dan penyelesaian sengketa harus bisa menjadi lentera. Sebab, divisi inilah yang menjadi sumber pengetahuan hukum kepemiluan dan penyelesaian perkara jika ditemukan di Pemilihan 2024.
"Menjadi penyelenggara tidak cukup mengandalkan kepintaran, tidak hanya sekedar kritis dan berani. Menjadi penyelenggara pemilu harus powerful tahu menyikapi masalah," jelas Totok.
Diketahui, rakernis mengundang enam Provinsi beserta Kabupaten/Kotanya yaitu Bawaslu se-Sumatera Selatan, Bawaslu se-Sulawesi Selatan, Bawaslu se-Kalimantan Selatan, Bawaslu se-Nusa Tenggara Timur, Bawaslu se-Sulawesi Utara dan Bawaslu se-Sulawesi Barat.
Belum Ada Kendala
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut belum ada kendala yang dialami pihaknya dalam pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2024, yakni masa pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya