Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyederhanaan Regulasi

Penyelesaian Revisi UU Cipta Kerja Dikebut

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah optimistis revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan selesai sebelum waktunya, yakni dua tahun dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021.

"Kalau bisa secepat-cepatnya. Kalau bisa tahun ini ya tahun ini," ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Elen Setiadi, dalam Media Briefing UU Ciptaker yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (6/7).

Saat ini, dia menyebutkan perbaikan UU Cipta Kerja tersebut masih terus berproses. Perbaikan UU Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pada 25 November 2021.

Menurut Elen, banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3) yang mengatur banyak materi, tetapi sebagian juga terdapat pemenuhan keputusan MK tersebut.

Ke depannya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembentuk UU Cipta Kerja akan melaksanakan meaningfull participation atau meningkatkan partisipasi publik dengan tiga pilar, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top