Kasus Korupsi - Mensos Siapkan Tiga Strategi
Penyelesaian Pungli Bantuan Sosial Tidak Mudah
Foto : Istimewa
Menteri Sosial, Tri Rismaharini
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin, mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 untuk primernya. Subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TS dan DKA adalah pendamping PKH. Mereka memungut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai 50.000-100.000 rupiah. Totalnya mencapai 3,5 miliar rupiah. Modusnya, pendamping tersebut meminta kartu ATM para KPM untuk menarik bansos. Setelah dikutip, sisanya diserahkan kepada KPM.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya