Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Status Daerah -- Perlu Kesamaan Persepsi Wilayah Aglomerasi

Penyangga Jakarta Siap Terima Perubahan

Foto : ANTARA/Shabrina Zakaria

Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Kelak boleh minta dana ke APBN untuk membiayai pengembangan dari aglomerasi seperti Kota Bogor. Ada integrasi di transportasi, persampahan, dan sebagainya.

JAKARTA - Daerah-daerah penyangga Jakarta diminta siap menerima perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. "Bogor sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta, siap menerima perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta," tandas Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Rabu.

Syarifah menuturkan, telah menghadiri Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (9/7). Syarifah menjelaskan Jakarta sedang mempersiapkan diri untuk menjadi daerah khusus.

Selain Kota Bogor, daerah lain yang bersebelahan dengan Jakarta pun diikutsertakan dalam rapat seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur. "Karena membicarakan tentang aglomerasi, maka dibahas bagaimana kaitan dengan Jakarta yang nantinya sudah menjadi daerah khusus, tidak lagi menjadi Ibu Kota lagi," kata Syarifah.

Pemkot Bogor sendiri, sambung Syarifah, juga ingin mendapatkan detil lebih lanjut akan teknis ke depan. Hal ini terutama pembentukan dewan aglomerasi yang nantinya berbicara tentang anggaran. "Nanti juga ada pendanaan. Kelak boleh minta dana ke APBN untuk membiayai pengembangan dari aglomerasi seperti Kota Bogor. Ada integrasi di transportasi, persampahan, dan sebagainya," ucapnya.

Menurut Syarifah, ke depan akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang membahas lebih lanjut berkaitan dengan hal itu. Kota Bogor akan kembali dilibatkan di dalam struktur dewan aglomerasi tersebut. Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Suryawan Hidayat menambahkan, rapat supervisi juga dimaksudkan untuk penyebarluasan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top