![Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat Nyoblos di TPS](https://koran-jakarta.com/images/article/phpydewzh_resized.jpg)
Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat "Nyoblos" di TPS
![Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat Nyoblos di TPS](https://koran-jakarta.com/images/article/phpydewzh_resized.jpg)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuat kebijakan khusus untuk menjamin dipenuhinya hak pilih warga penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2019. Salah satunya, mengizinkan penyandang disabilitas mental didampingi saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendampingan dilakukan terhadap warga yang sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Sebaliknya, jika pemilih penyandang disabilitas mental mampu memberikan hak pilihnya tanpa bantuan pihak lain, maka tak diperlukan pendampingan.
"Pelaksanaannya nanti, pertama kalau kondisinya sehat tidak perlu pendamping, kedua dalam hal diperlukan pendamping, sama seperti penyandang disabilitas lainnya," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Jumat (23/11).
Viryan menjelaskan pendamping pemilih penyandang disabilitas bisa dari pihak yang dianggap memungkinkan. Misalnya, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), perawat khusus penyandang disabilitas atau keluarga pemilih. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pemilih penyandang disabilitas mental, tetapi juga penyandang disabilitas lainnya.
"Misalnya dalam kondisi yang kurang begitu sehat, tapi dia bisa memutuskan memilih partai X, katakanlah seperti itu, maka pendamping pemilihnya mencobloskan," terang Viryan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya