Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat "Nyoblos" di TPS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuat kebijakan khusus untuk menjamin dipenuhinya hak pilih warga penyandang disabilitas mental pada Pemilu 2019. Salah satunya, mengizinkan penyandang disabilitas mental didampingi saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendampingan dilakukan terhadap warga yang sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Sebaliknya, jika pemilih penyandang disabilitas mental mampu memberikan hak pilihnya tanpa bantuan pihak lain, maka tak diperlukan pendampingan.

"Pelaksanaannya nanti, pertama kalau kondisinya sehat tidak perlu pendamping, kedua dalam hal diperlukan pendamping, sama seperti penyandang disabilitas lainnya," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Jumat (23/11).

Viryan menjelaskan pendamping pemilih penyandang disabilitas bisa dari pihak yang dianggap memungkinkan. Misalnya, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), perawat khusus penyandang disabilitas atau keluarga pemilih. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pemilih penyandang disabilitas mental, tetapi juga penyandang disabilitas lainnya.

"Misalnya dalam kondisi yang kurang begitu sehat, tapi dia bisa memutuskan memilih partai X, katakanlah seperti itu, maka pendamping pemilihnya mencobloskan," terang Viryan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top