![Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat Nyoblos di TPS](https://koran-jakarta.com/images/article/phpydewzh_resized.jpg)
Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat "Nyoblos" di TPS
![Penyandang Disabilitas Mental Boleh Didampingi saat Nyoblos di TPS](https://koran-jakarta.com/images/article/phpydewzh_resized.jpg)
Namun demikian, pendamping pemilih penyandang disabilitas harus mampu menjaga kerahasiaan pilihan pemilih. Demi menjaga kerahasiaan pemilih itu, pendamping diwajibkan untuk mengisi formulir C3. formulir pernyataan pendamping merahasiakan pilihan pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam penyaluran hak pilih salah satunya bersifat rahasia, wajib untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih," tandas Viryan.
Viryan menegaskan pendataan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukan merupakan hal baru. Viryan menyebut, penyandang disabilitas mental tetap punya hak pilih dalam Pemilu. Sejak Pemilu tahun 1955, seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, didaftar sebagai pemilih.
Hal ini, juga berlaku terhadap penyandang disabilitas mental. Mereka yang tidak punya hak pilih dalam Pemilu hanya orang yang memang dicabut hak pilihnya karena alasan tertentu.
"Dalam regulasi kepemiluan sejak Pemilu tahun 1955 sampai Pemilu 2016, seluruh warga negara Indonesia yang 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak pilih, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas mental, tidak ada larangan, yang dilarang adalah yang dicabut hak pilihnya," kata Viryan. Ant/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya