Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, di Jakarta, Senin (3/5).
Lebih jauh, Menag menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Untuk mencegah penularan Covid-19, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.
Dia menekankan takbir cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual. Sementara, salat Idul Fitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning.
"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ucapnya.
Menag berharap kebijakan ini jangan jadi macan kerta saja. Kebijakan hadus menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.
"Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya