Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, di Jakarta, Senin (3/5).
Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik.
JAKARTA - Penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan. Panitia zakat di musala atau masjid harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam penerimaan dan penyaluran zakat.
"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, di Jakarta, Senin (3/5).
Menag memastikan pihaknya akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki atau orang yang membayar zakat.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," jelasnya.
Pelaksanaan Takbiran
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya