Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
LPDB KUMKM

Penyaluran Dana Melalui Bank Tak Salahi Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyaluran dana bergulir ke Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) melalui lembaga keuangan (bank) tidak menyalahi aturan. Penyaluran melalui bank dilakukan, karena UKM perorangan banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga penyalurannya terpaksa dilakukan melalui perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo, di Jakarta, Senin (24/6). Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan dari Komisi VI DPR yang menilai LPDB-KUMKM telah melenceng dari visinya karena menyalurakan dananya melalui perbankan.

Braman Setyo menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan BLU, LPDB-KUMKM mengenal tiga skim pembiayaan, yakni melalui koperasi, UKM berbadan hukum, dan lembaga keuangan bukan bank, maupun perbankan.

"Kenapa saya menyampaikan penyaluran ini ke lembaga keuangan bukan bank atau perbankan, karena UKM perorangan cukup banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga saya harus melalui perantara itu," ungkapnya.

Baca Juga :
Pemulihan IKM

Penyaluran melalui lembaga keuangan tersebut, lanjut Braman, bukan berarti enak-enakan LPDB diam-diam menyalurkan ke perbankan, bukan seperti itu. Tetapi lebih karena ada kebutuhan-kebutuhan UKM yang belum memiliki badan hukum, sehingga harus melalui lembaga perantara perbankan. "Ini diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top