Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
LPDB KUMKM

Penyaluran Dana Melalui Bank Tak Salahi Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyaluran dana bergulir ke Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) melalui lembaga keuangan (bank) tidak menyalahi aturan. Penyaluran melalui bank dilakukan, karena UKM perorangan banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga penyalurannya terpaksa dilakukan melalui perbankan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo, di Jakarta, Senin (24/6). Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan dari Komisi VI DPR yang menilai LPDB-KUMKM telah melenceng dari visinya karena menyalurakan dananya melalui perbankan.

Braman Setyo menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tarif Layanan BLU, LPDB-KUMKM mengenal tiga skim pembiayaan, yakni melalui koperasi, UKM berbadan hukum, dan lembaga keuangan bukan bank, maupun perbankan.

"Kenapa saya menyampaikan penyaluran ini ke lembaga keuangan bukan bank atau perbankan, karena UKM perorangan cukup banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga saya harus melalui perantara itu," ungkapnya.

Penyaluran melalui lembaga keuangan tersebut, lanjut Braman, bukan berarti enak-enakan LPDB diam-diam menyalurkan ke perbankan, bukan seperti itu. Tetapi lebih karena ada kebutuhan-kebutuhan UKM yang belum memiliki badan hukum, sehingga harus melalui lembaga perantara perbankan. "Ini diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan," tambahnya.

Braman menegaskan, LPDN-KUMKM dapat menyalurkan pinjaman langsung ke UMKM yang memiliki badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), atau Perseroan Komanditer (CV). Namun karena belum ada regulasinya, UMKM yang belum berbadan hukum bisa mengajukan pinjaman melalui lembaga perantara, ataupun perbankan.

"Saya berharap UMKM-UMKM yang belum terfasilitasi penyaluran kepada kami (LPDB) tentu harus melalui lembaga perantara, ataupun perbankan. Jadi bukan penyaluran dana bergulir LPDB ke perbankan," tandasnya.

Target Penyaluran

Braman Setyo kembali mengatakan bahwa tahun 2019 ini, LPDB-KUMKM manargetkan penyaluran dana bergulir bisa mencapai 1,5 triliun rupiah. Hingga semester pertama penyaluran telah mencapai 461 miliar rupiah, atau 30 persen, terdiri dari 50 miliar rupiah kepada UMKM melalui lembaga keuangan bukan bank, 393,5 miliar rupiah kepada KUKM melalui Perbankan, dan 17,5 miliar rupiah kepada UMKM melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). sdk/E-12

Komentar

Komentar
()

Top