Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
LPDB KUMKM

Penyaluran Dana Melalui Bank Tak Salahi Aturan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Braman menegaskan, LPDN-KUMKM dapat menyalurkan pinjaman langsung ke UMKM yang memiliki badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), atau Perseroan Komanditer (CV). Namun karena belum ada regulasinya, UMKM yang belum berbadan hukum bisa mengajukan pinjaman melalui lembaga perantara, ataupun perbankan.

"Saya berharap UMKM-UMKM yang belum terfasilitasi penyaluran kepada kami (LPDB) tentu harus melalui lembaga perantara, ataupun perbankan. Jadi bukan penyaluran dana bergulir LPDB ke perbankan," tandasnya.

Target Penyaluran

Braman Setyo kembali mengatakan bahwa tahun 2019 ini, LPDB-KUMKM manargetkan penyaluran dana bergulir bisa mencapai 1,5 triliun rupiah. Hingga semester pertama penyaluran telah mencapai 461 miliar rupiah, atau 30 persen, terdiri dari 50 miliar rupiah kepada UMKM melalui lembaga keuangan bukan bank, 393,5 miliar rupiah kepada KUKM melalui Perbankan, dan 17,5 miliar rupiah kepada UMKM melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). sdk/E-12

Komentar

Komentar
()

Top