Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Pajak

Penurunan Tarif Beri Ruang UKM Berkembang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan berdampak besar terhadap kemampuan usaha tersebut mengembangkan usahanya, sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan lapangan kerja.

Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, kebijakan itu telah lama dinanti para pelaku usaha dalam negeri karena mendapat modal tambahan untuk mengembangkan usaha. "Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional," kata Gati di Jakarta, Minggu (24/6).

Sebagai informasi, pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal 4,8 miliar rupiah dalam setahun. Peraturan tersebut mulai berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

"Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top