Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran | Pada 2023, Pemerintah Butuh Tambahan Penerimaan Pajak hingga Rp700 T

Penurunan Defisit APBN Masih Sulit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan ekstensifikasi pajak untuk menggenjot penerimaan negara. Pemerintah berencana mengenakan tarif pajak penghasilan sebesar 35 persen terhadap orang superkaya atau crazy rich. Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diteruskan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada sidang paripurna DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, berharap penambahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dapat meningkatkan penerimaan negara. "Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan," kata Puteri di Jakarta.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top