Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Lintas Batas

Penurunan Ambang Bea Masuk Sudah Tak Efektif Bendung Produk Luar

Foto : ANTARA/M AGUNG RAJASA

Teten Masduki

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan penurunan ambang batas Bea Masuk (BM) atas barang kiriman yang telah diberlakukan sejak awal 2020 lalu ternyata tidak cukup efektif untuk membendung praktik cross-border illegal atau perdagangan lintas batas di platform perdagangan elektronik e-commerce.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki dalam diskusi secara daring bertajuk "Saatnya UMKM Bangkit Mendukung Pariwisata" di Jakarta, Senin (19/4) mengatakan penurunan ambang batas bea masuk barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019.

Dalam PMK tersebut menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi UMKM dari serbuan produk asing.

"Tahun lalu, awal 2020 kami sudah mengubah kebijakan dengan biaya tarif masuk dan transaksi yang tadinya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS itu masuk (dikenakan) pajak. Tapi ternyata itu belum cukup," kata Teten seperti dikutip dari Antara.

Teten mengaku pemerintah pun tengah menyusun regulasi terkait perdagangan cross-border di e-commerce. Namun ia tak merinci poin-poin soal regulasi yang dimaksud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top