Penuntutan Tetap Jadi Kewenangan KPK
Ia mengatakan meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidkan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan model pemberantasan korupsi seperti itu justru lebih efektif daripada yang berjalan di Indonesia. Hal tersebut, kata Prasetyo, terlihat melalui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Malaysia dan Singapura yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.
Saat ini, IPK Malaysia sebesar 49 dan menempati peringkat 55 dari 176 negara dan Singapura dengan survei sama memiliki IPK sebesar 84 dan menduduki peringkat 7. Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90.
"Meskipun penindakan kasus korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan di negara kita yang terasa gaduh dan ingar bingar, namun IPK Indonesia dalam beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan," tutur Prasetyo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya