Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Penegak Hukum

Penuntutan Tetap Jadi Kewenangan KPK

Foto : Koran Jakarta/M Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Laode mengatakan peningkatan IPK berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, peningkatan IPK Singapura dan Malaysia bukan karena pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan pada lembaga pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Bahkan, kata Laode, ada beberapa negara yang kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikannya digabung, namun justru IPK-nya berada di peringkat sepuluh besar dunia.

"Saya mau kasih satu contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutannya, SFO (Serious Fraud Office) di Selandia Baru. Dia IPK-nya selalu masuk 10 besar dunia. Jadi, jangan dicampur antara hal yang sifatnya penindakan dan pencegahan," kata Laode.

Dikembalikan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyarankam agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa. Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top