Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Penegak Hukum

Penuntutan Tetap Jadi Kewenangan KPK

Foto : Koran Jakarta/M Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Laode M Syarief mengatakan, penuntutan merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.

Oleh karena itu, selama tak ada perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penuntutan akan tetap menjadi kewenangan KPK. "Untuk sementara kami bekerja sesuai Undang-Undang KPK yang ada.

Kami tidak bisa berandai bagaimana ke depan, selama undang-undangnya masih seperti itu. Dan kami berterima kasih kepada Kejaksaan yang selalu mengirimkan jaksanya bertugas di KPK," kata Laode, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK sore hari. Pagi hingga siang hari, KPK menggelar raker dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Prasetyo meminta ke Komisi III DPR agar kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi dipusatkan pada kejaksaan.

Laode menambahkan, tak ada kaitan antara pemisahan kewenangan penuntutan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), sebagaimana disampaikan Prasetyo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top