Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Pajak

Penunggak Pajak Bakal Didatangi ke Rumah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendatangi langsung para penunggak pajak kendaraan mewah. Saat ini, ada 748 ribu unit mobil yang masih menunggak pajak, termasuk di dalamnya kendaraan mewah.

"Yang dikampanyekan lewat RT/RW itu mobil-mobil warga, motor yang nggak mungkin kita mendatanginya satu per satu. Tapi yang mobil mewah ada catatannya di BPRD. Memang rencana kita mengecek satu per satu (mobil mewah)," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (29/6).

Hingga tanggal 18 Agustus 2018 nanti, pihaknya menerapkan kembali penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dalam rangka HUT ke-491 Kota Jakarta serta menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Anies memastikan, kebijakan itu diberikan agar warga menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Sanksi tambahan nggak ada. Tapi pengalaman selama ini sering ditunggu bahkan masyarakat itu, banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi. Jadi harapannya dikampanyekan luas dan mereka yang belum bayar, ya manfaatkan. Kalau sanksi nggak ada tambahan," katanya.

Selama periode 54 hari penghapusan denda pajak ini, diharapkan bisa tersosialisasi dengan baik. Sebab, katanya, ada wajib pajak yang telah menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, sehingga denda pajak yang harus ditanggungnya menjadi besar. Dengan program ini, diharapkan bisa mengurangi beban warga Jakarta dalam membayar pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top