Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Pajak

Penunggak Pajak Bakal Didatangi ke Rumah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mendatangi langsung para penunggak pajak kendaraan mewah. Saat ini, ada 748 ribu unit mobil yang masih menunggak pajak, termasuk di dalamnya kendaraan mewah.

"Yang dikampanyekan lewat RT/RW itu mobil-mobil warga, motor yang nggak mungkin kita mendatanginya satu per satu. Tapi yang mobil mewah ada catatannya di BPRD. Memang rencana kita mengecek satu per satu (mobil mewah)," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jum'at (29/6).

Hingga tanggal 18 Agustus 2018 nanti, pihaknya menerapkan kembali penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dalam rangka HUT ke-491 Kota Jakarta serta menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Anies memastikan, kebijakan itu diberikan agar warga menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Sanksi tambahan nggak ada. Tapi pengalaman selama ini sering ditunggu bahkan masyarakat itu, banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi. Jadi harapannya dikampanyekan luas dan mereka yang belum bayar, ya manfaatkan. Kalau sanksi nggak ada tambahan," katanya.

Selama periode 54 hari penghapusan denda pajak ini, diharapkan bisa tersosialisasi dengan baik. Sebab, katanya, ada wajib pajak yang telah menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, sehingga denda pajak yang harus ditanggungnya menjadi besar. Dengan program ini, diharapkan bisa mengurangi beban warga Jakarta dalam membayar pajak.

"Ada yang sudah bertahun-tahun terlambat. Seperti kemarin, ada yang jatuh tempo tanggal 27, tapi tanggal ini libur nasional. Masuk kembali tanggal 28, kan sudah terlambat. Jadi, ini dilakukan tiap tahun agar membuat kebiasaan kita menunaikan kewajiban. Tapi kalau kita biarkan, itu membuat orang enggan (bayar pajak). Karena dendanya cukup besar," ungkapnya.

Tunggakan

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, tunggakan pajak mobil mewah pada tahun ini cukup besar, mencapai 45 miliar rupiah. Padahal tahun lalu, tunggakan mobil mewah ini mencapai 44,9 miliar rupiah namun telah terlunasi sekitar 30 persennya.

"Saat ini, pajak mobil mewah yang sudah terbayarkan sekitar 14,7 miliar rupiah. Kalau sanksi administrasi pajak seluruh kendaraannya bisa mencapai 600 miliar rupiah. Ini kita hapuskan. Kita kejar pokok pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso, menilai, kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor sangat tepat. Dia berharap, program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Daripada denda tiap tahun tidak diterima, lebih baik itu dihapus. Karena, penghapusan ini tidak akan menghilangkan pajak yang tertunggak. Daripada jadi piutang, sudah benar itu dihapus. Saya optimistis ada lonjakan pendapatan dari pajak secara signifikan," katanya.

Dia mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak tersebut bisa memangkas tunggakan pokok pajak hingga 50 persen. Tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor di DKI ini, ungkapnya, harus menjadi perhatian Pemprov ke depan. Salah satunya dengan program jemput bola di tingkat kelurahan. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya membayar pajak.

"Orang berpikir, bayar dendanya lebih tinggi dari pokok pajak. Tapi kalau denda dihapus, orang akan membayar pokok pajak. Kalau bisa ada tim jemput bola pajak. Kan alamat penunggak pajak jelas. Ini kan hanya untuk memangkas jumlah penunggak pajak, kalau sudah sedikit bisa saja ini ditiadakan," tandasnya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top