![Penundaan Pilrek Unpad Picu Kecurigaan Publik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi_ky__resized.jpg)
Penundaan Pilrek Unpad Picu Kecurigaan Publik
![Penundaan Pilrek Unpad Picu Kecurigaan Publik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi_ky__resized.jpg)
Wakil Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Unpad, Leo Tri Lesmana, menambahkan, sebelumnya Profesor Bagir Manan pun pernah merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pers. Malah Rektor Unpad yang juga petahana rangkap jabatan sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Jawa Barat yang surat keputusannya diteken Ridwan Kamil.
Seperti halnya kasus KDRT dan isu rangkap jabatan sebagai komisioner KPI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak keputusan Rektor Unpad dan Menristekdikti yang memecat Obsatar Sinaga sebagai ASN. Apalagi Obsatar Sinaga juga termasuk ASN golongan IV-D, dan yang berhak memecatnya hanya Presiden.
Tidak Tepat
KASN menilai surat keputusan Menristekdikti yang memberhentikan sementara Obsatar Sinaga sebagai ASN tidak tepat. Ketua KASN Sofian Effendi meminta Menristekdikti meninjau kembali keputusan tersebut.
Dalam surat KASN bernomor R/356/KASN/1/2019, pemberhentian Obsatar dinilai jauh terlambat dari waktu yang seharusnya. Keputusan Menristekdikti Nomor 744/M/KPT.KP/2018 baru diterbitkan pada 28 November 2018. Sementara Obsatar sudah mengundurkan diri dari anggota Komisioner KPI pada 29 Oktober 2018.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya