Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Penundaan Pilrek Unpad Picu Kecurigaan Publik

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Kemelut pemilihan rektor (pilrek) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung masih terus berlangsung. Bukan hanya tereliminasinya sejumlah calon rektor yang sudah terpilih, waktu pengunduran pemilihan ulang yang tidak berujung pangkal.

Sejumlah pihak menilai, itulah bentuk ketidakberdayaan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad yang juga Menkominfo dan Menristekdikti, Mohamad Nasir, yang konon tak memiliki darah dan pertalian keluarga dengan Unpad, tapi seperti sangat tahu tentang kampus yang berpusat di Jatinangor, Sumedang, ini. Dengan jatah tujuh suara atau setara 35 persen dalam pilrek, Nasir dan Rudiantara, bisa membuat Unpad seolah tidak berdaya.

Koordinator Lapangan Masyarakat Peduli Unpad, Chaidar Maulana Wardhana, mengatakan awalnya pilrek Unpad lancar-lancar saja. Namun, kekisruhan dan kasak-kusuk mulai terjadi ketika rektor yang juga petahana masuk delapan besar tidak lolos alias tereliminasi dalam tiga besar.

Pilrek pun akhirnya terkatung-katung hingga tiga kali diundur dengan berbagai alasan. Kedua menteri yang masuk MWA Unpad sangat berperan atas tarik ulurnya proses pilrek.

Berbagai manuver kemudian bermunculan. Sasarannya tentu calon rektor yang dianggap "terlemah" dari tiga orang yang sudah terpilih. Adalah Profesor Obsatar Sinaga dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unpad. Obsatar dituding pernah terlibat KDRT, bukan orang Sunda dan disebut-sebut bukan orang Islam padahal sebelumnya dikenal sebagai aktivis HMI, dan rangkap jabatan.

Wakil Korlap Aliansi Masyarakat Peduli Unpad, Leo Tri Lesmana, menambahkan, sebelumnya Profesor Bagir Manan pun pernah merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pers. Malah Rektor Unpad yang juga petahana rangkap jabatan sebagai Ketua Percepatan Pembangunan Jawa Barat yang surat keputusannya diteken Ridwan Kamil.

Seperti halnya kasus KDRT dan isu rangkap jabatan sebagai komisioner KPI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak keputusan Rektor Unpad dan Menristekdikti yang memecat Obsatar Sinaga sebagai ASN. Apalagi Obsatar Sinaga juga termasuk ASN golongan IV-D, dan yang berhak memecatnya hanya Presiden.

Tidak Tepat

KASN menilai surat keputusan Menristekdikti yang memberhentikan sementara Obsatar Sinaga sebagai ASN tidak tepat. Ketua KASN Sofian Effendi meminta Menristekdikti meninjau kembali keputusan tersebut.

Dalam surat KASN bernomor R/356/KASN/1/2019, pemberhentian Obsatar dinilai jauh terlambat dari waktu yang seharusnya. Keputusan Menristekdikti Nomor 744/M/KPT.KP/2018 baru diterbitkan pada 28 November 2018. Sementara Obsatar sudah mengundurkan diri dari anggota Komisioner KPI pada 29 Oktober 2018.

Pascakeputusan Menristekdikti yang dianulir KASN, Nasir tetap ngotot Obsatar harus dipecat. Padahal, kalau merunut pada alasan menjadi anggota KPI pun, Obsatar sudah mendapat izin dari Dekan FISIP Unpad. tgh/E-3

Komentar

Komentar
()

Top