Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Penundaan Pemungutan PPh 21 Masih Dikaji

Foto : ISTIMEWA

Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana pemerintah menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21 dalam menyikapi dampak virus korona, masih dalam proses.

"Masih ditunggu, masih berproses," kata Airlangga dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3).

Menyoal ada tidaknya Peraturan Menko Perekonomian untuk mengatur kebijakan itu nantinya, Airlangga menyebut hal itu dapat dilakukan untuk mengatur aspek teknis. "Nanti teknisnya," ujar Airlangga.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan opsi untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) seperti yang dilakukan pada 2008 hingga 2009 ketika dunia sedang menghadapi krisis nansial global. Opsi tersebut diberikan sebagai bentuk insentif dalam rangka mengurangi dampak virus korona atau covid-19 yang telah mulai masuk ke Indonesia terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi tersebut masih akan dikaji sesuai dengan perkembangan dampak virus korona terhadap potensi risiko dunia usaha sehingga dapat ditentukan kebijakan yang dibutuhkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top