Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pembiayaan Usaha

Pemerintah Kaji Kredit Macet UMKM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Langkah itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau untuk penghapusan kredit macet UMKM dengan syarat tertentu.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8).

Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal 500 juta rupiah sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Untuk total 500 juta rupiah itu di bank Himbara sekitar 22 triliun rupiah, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top