Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penuhi Undangan Bareskrim Polri, Integrity Paparkan Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Dalam Kawasan Hutan Di Kotabaru

Foto : Istimewa

Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT MSAM di Pulau Laut Tengah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri memberi atensi khusus atas laporan dugaan tindak pidana korupsi di areal kerja PT Inhutani II, Kotabaru Kalimantan Selatan. Hari ini, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm selaku Pelapor, memenuhi undangan klarifikasi sekitar pukul 13:30 WIB yang sebelumnya telah dijadwalkan sejak Rabu, 3 Agustus pekan lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Siang ini, kami hadir atas undangan klarifikasi dari Ditipidkor Bareskrim guna menjelaskan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya hutan negara sekitar 8.610 ha di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel. Hutan itu disinyalir kuat menjadi HGU milik PT MSAM", pungkas Harimuddin, partner INTEGRITY.

Harimuddin menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan proses perolehan HGU PT MSAM pada tahun 2018 yang berkorelasi dengan hilangnya kawasan hutan di Kotabaru. Akibatnya, hutan negara yang sedemikian berharganya menjadi aset korporasi tanpa memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Kawasan hutan hanya bisa dialih fungsikan ke lahan perkebunan sepanjang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan.

"Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain dibaliknya," tegas Harimuddin.

Sebagai informasi, INTEGRITY juga telah mengadukan dugaan korupsi serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 23 Mei 2022 lalu. Hingga saat ini, proses penanganan di Kejagung memasuki tahap penelahaan oleh Jaksa Bidang Intelijen. Untuk diketahui, laporan di atas merupakan satu rangkaian advokasi bersama Sawit Watch terkait dugaan korupsi yang dilaporkanke KPK pada Januari 2022 dan aduan dugaan adanya mafia tanah di Kementerian ATR/BPNawal Agustus 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top