Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 15 Jan 2018, 00:00 WIB

Penonaktifan Bupati Talaud Sesuai Aturan

Foto: istimewa

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menonaktifkan (pemberhentian sementara) Bupati Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip. Alasannya, karena Bupati Talaud itu pergi ke luar negeri (Amerika Serikat) selama tiga minggu, sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017, tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menunjuk Petrus Tuange sebagai pelaksana tugas kepala daerah. Petrus tak lain adalah Wakil Bupati Talaud. "Penonaktifan Bupati Talaud selama tiga bulan sudah sesuai aturan.

Kami telah melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi. Buktinya pun kuat. Jadi, tak benar jika kemudian Kemendagri dianggap telah melakukan penzaliman. Kami memutuskan sesuatu sesuai aturan,"

kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, saat diwawancarai di sela-sela acara Kongres Komite Independen Pemantau Pemilu, di Jakarta, Minggu (14/1).

Sri bersama lima orang terpilih lainnya diundang sebagai peserta International Visitor Leadership Program (IVLP) oleh Kedutaan Besar AS di Indonesia mengikuti program studi banding di negeri yang dipimpin oleh Donald Trump itu.

Sri diundang oleh pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan. Selama berada di AS, rombongan ILVP itu melihat bagaimana AS mengurus kemaritiman dan lingkungan hidup.

Setiap tahun, pemerintah AS memilih orang-orang yang dianggap mempunyai kapasitas dalam kepemimpinan dalam bidangnya. AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka.

Akmal menjelaskan, dalam Pasal 77 Ayat 2 UU tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas dan tegas diatur bahwa kepala daerah yang ingin atau mau ke luar negeri, untuk urusan apa pun, harus minta izin kepada Mendagri.

Dan, faktanya Bupati Talaud tak pernah meminta izin, bahkan memberi tahu gubernur pun tidak. Tidak hanya itu, Bupati Talaud pun sempat ditegur. "Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama tiga bulan. Sudah jelas di pasal itu," kata Akmal.

Belum Terima

Sementara itu, Sri Wahyumi Manalip mengatakan dia tetap akan masuk kantor kendati diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri. "Saya akan tetap masuk kantor," ujar Sri saat menjalani pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati/ wakil bupati, di Manado, Sabtu (13/1).

Sri bersama Gunawan Talenggoran maju melalui jalur perseorangan untuk kembali bertarung merebut kursi Bupati Talaud. Sri pernah menjadi Ketua DPC PDI-P Talaud. Sri menuduh pemberhentian terhadap dirinya merupakan bagian dari black campign.

Dia mengaku belum menerima SK Mendagri tersebut. "Paspor yang saya gunakan ke sana adalah paspor reguler, dan saya ke sana sendiri tidak membawa staf. Saya juga tidak menggunakan anggaran daerah," ujar Sri Wahyumi membela diri. ags/Ant/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis: Agus Supriyatna, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.