Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penolakan Ekspor Produk Perikanan Diantisipasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempersempit celah penolakan ekspor oleh negara mitra. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti menegaskan keberlanjutan dan ketertelusuran menjadi syarat mutlak untuk menjaga keberterimaan produk Indonesia di pasar global, selain quality and safety.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Produk Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan, dan Permen KP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan, juga telah mengakomodir kedua syarat tersebut.

"Prinsip ini kita jaga agar tidak ada celah penolakan produk dari Indonesia di pasar dunia," terang Artati di Jakarta, Senin (14/3).

Artati menambahkan, saat ini, KKP menerapkan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) bagi ikan yang akan diekspor ke Amerika Serikat (AS) sebagaimana persyaratan yang berlaku di negara tujuan ekspor hasil perikanan terbesar dari Indonesia tersebut.

Senada Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud membenarkan SIMP telah diterapkan di AS sehingga produk perikanan yang akan diekspor ke AS harus dimonitor. Mengikuti AS, Jepang juga sudah mensyaratkan agar produk perikanan masuk ke Jepang wajib menerapkan ketertelusuran.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top