Dampak Wabah
Penjualan "Online" Obat Antibiotik Covid-19 Diawasi
Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Surat bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemi Covid-19.Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi sejumlah poin.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya