Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Wabah

Penjualan "Online" Obat Antibiotik Covid-19 Diawasi

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polri mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring. Ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat antibiotik di penjual online (daring-red)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7).

Argo menjelaskan selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyalurannya.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Tindakan Tegas

Argo menegaskan guna memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo menegaskan.

Beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar 30 ribu rupiah, kini di toko daring naik menjadi 10 kali lipat atau berkisar 300 ribu rupiah.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Surat bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemi Covid-19.Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi sejumlah poin.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top