Penjualan Mobil BBM Telah Lewati Titik Puncak, Pamor Kendaraan Listrik Kian Cemerlang)
Ketua Satgas Transisi Energi Nasional, Rachmat Kaimuddin
Foto: antaraIndonesia perlu segera melakukan akselerasi peralihan ke kendaraan listrik demi mendukung transisi energi.
JAKARTA – Puncak penjualan kendaraan berbahan bakar energi fosil sudah lewat, yakni pada 2017. Ke depan, pasar otomotif global beralih ke kendaraan listrik, menyusul tingginya tingkat penetrasi pasar dalam dua tahun terakhir.
Ketua Satgas Transisi Energi Nasional, Rachmat Kaimuddin, menyampaikan beberapa negara tetangga sudah menyiapkan peralihan menuju electric vehicle (EV), salah satunya Thailand. Karena itu, potensi pasar otomotif dikuasai oleh kendaraan listrik, bukanlah lagi hal mustahil.
“Jadi, mungkin satu statistik yang saya selalu bawa adalah puncak penjualan kendaraan konvensional itu pada 2017," ungkap Rachmat dalam diskusi panel Bloomberg Technoz Ecofest 2024 di Jakarta, Kamis (28/11).
Dari 2017 sampai sekarang, papar dia, penjualan kendaraan konvensional di dunia itu sudah turun. Artinya, langkah transisi itu pasti harus kita tempuh.
"Jika dilihat dari pasar otomotif EV hari ini, merek-merek EV yang masuk ke Indonesia menyuguhkan berbagai produk-produk berkualitas tinggi," kata Rachmat.
Terlepas dari hal itu, Rachmat mengatakan tugas pemerintah Indonesia, khususnya Kemenperin (Kementerian Perindustrian), untuk menjaga dan memastikan agar masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik mendapatkan produk yang baik.
Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan untuk mendukung komitmen global terhadap netralitas karbon atau net zero emission (NZE), Indonesia menargetkan penurunan emisi sesuai dengan kesepakatan global 43,2 persen. Karena itu, pemerintah menyiapkan berbagai macam insentif termasuk penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), bea masuk 0 persen, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik.
Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda 4 Emisi Karbon Rendah, yang memberikan insentif pengurangan pajak barang mewah pada setiap teknologi kendaraan dengan emisi karbon rendah. Pendekatan ini mempertimbangkan keunggulan dan kekurangan dari setiap teknologi yang ada.
Di dalam regulatory framework, terdapat persyaratan penggunaan komponen lokal produksi Indonesia atau nilai minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apabila persyaratan lokal purchase maupun TKDN terpenuhi, maka industri KBM (kendaraan bermotor) bisa mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.
Guna menarik investasi dan mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan target nilai TKDN dari sebelumnya minimum 40 persen sampai 2023, menjadi minimum 40 persen sampai 2026, minimum 60 persen sampai 2029, dan minimum 80 persen pada 2030 dan seterusnya.
Menurut Faisol, perubahan itu akan mewujudkan harapan dalam memajukan industri otomotif dalam negeri yang berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional. "Kita ingin semua produsen otomotif itu bisa membuat pabrik di Indonesia, karena punya dampak sosial dan ekonomi yang tinggi termasuk penyerapan lapangan pekerjaan," tuturnya.
Harus Dilindungi
Wamenperin menegaskan jika pabrik-pabrik otomotif besar di Indonesia yang di dalamnya memiliki rantai pasok yang didukung oleh industri kecil dan menengah tidak dilindungi, tentu akan mengakibatkan persoalan industrial cukup panjang. Hal itu disebabkan banyaknya tenaga kerja yang terlibat, serta industri yang juga panjang.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 4 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
- 5 Terus Dikebut Pembangunannya, Pembiayaan IKN Skema KPBU Capai Rp60,93 Triliun