Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penjualan Antibiotik Tanpa Resep Pacu Kejadian AMR

Foto : Istimewa

Ilustrasi penjualan antibiotik tanpa resep.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sesuai UU Obat Keras tahun 1949 disebutkan yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah dokter, dokter gigi, dan dokter hewan," ujarnya.

UU Obat keras tersebut menyatakan obat keras adalah obat-obatan mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak. Selain itu disebutkan juga bahwa pada bungkus luar obat keras harus dicantumkan tanda khusus ini berupa kalimat 'harus dengan resep dokter.'

Koordinator The Indonesia One Health University Network (Indohun) Agus Suwandono mengatakan pemerintah Indonesia sudah menetapkan program pengendalian AMR di rumah sakit-rumah sakit melalui Permenkes No.8 Tahun 2015 dan juga melalui peraturan penggunaan antibiotik di luar rumah sakit. "Selanjutnya, tidak hanya peran pemerintah yang diperlukan partisipasi banyak pihak dalam penanganan AMR," paparnya.

Sama seperti pandemi Covid-19, program-program pemerintah akan berhasil jika didukung masyarakat. Kontribusi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan AMR diperlukan yaitu dalam menggunakan antibiotik secara bijak, rasional berdasarkan resep dokter, dan tuntas sesuai petunjuk dokter sehingga angka kesembuhan meningkat dan mencegah kejadian resistansi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top