Penjual Rokok Belum Terapkan Verifikasi Batasan Usia
Tingginya perokok pada anak dipicu oleh penjualan rokok baik konvensional maupun eletronik belum sepenuhnya menerapkan verifikasi batasan usia untuk konsumennya.
Foto: IstimewaJAKARTA – Perilaku merokok di Indonesia kini telah menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius, terutama di kalangan anak dan remaja. Prevalensi perokok di kalangan anak dan remaja di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan prevalensi perokok anak masih sebesar 7,4 persen. Angka ini setara dengan lebih dari 3 juta anak Indonesia adalah perokok aktif yang mengkonsumsi produk zat adiktif rokok konvensional maupun rokok elektronik.
“Tingginya perokok pada anak dipicu oleh penjualan rokok baik konvensional maupun eletronik belum sepenuhnya menerapkan verifikasi batasan usia untuk konsumennya. Hal ini membuat akses untuk mendapatkannya masih sangat mudah oleh semua kalangan,” ujar Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Annisa Pohan melalui siaran pers pada hari Jumat (17/1
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan perlu segera diimplementasikan. Langkah ini bertujuan mengurangi segala kerugian akibat konsumsi rokok, termasuk pada anak.
Annisa mengungkapkan, di kala konsumsi rokok di negara lainnya menurun, Indonesia justru menjadi salah satu negara konsumen rokok yang tertinggi. Bukan hanya itu saja, pada 2030 diprediksikan sekitar 20,5 juta kematian akibat penyakit jantung dan kardiovaskular, salah satu penyebabnya adalah perilaku kebiasaan merokok.
Peningkatan konsumsi rokok di kalangan remaja ini memerlukan perhatian khusus, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan jangka panjang. Selain itu, titik-titik penjualan rokok berdasarkan hasil riset di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia terbukti memadati lokasi-lokasi di sekitar sekolah atau institusi pendidikan.
“Tidak hanya itu saja, rokok dijual eceran dengan harga yang murah. Hal ini menunjukkan bahwa akses untuk mendapatkan rokok sangat mudah tanpa adanya verifikasi usia,” ucapnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur mengenai penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Pasal 434. PP ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari dampak buruk konsumsi tembakau.
“Beberapa ketentuan utama terkait penjualan rokok yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan lokasi penjualan rokok, pembatasan penjualan rokok kepada kelompok rentan, pengaturan penjualan rokok secara online, dan pelarangan penjualan rokok ketengan,” tambahnya.
Perubahan dalam PP ini adalah batas usia minum pembelian rokok tembakau dan rokok elektronik menjadi 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun serta pelarangan penjualan kepada ibu hamil, pelarangan penjualan rokok batangan, penempatan produk rokok tembakau dan rokok elektronik tidak boleh di tempat strategis seperti sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
“Rokok tidak boleh dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain, serta larangan penjualan rokok tembakau dan elektronik melalui web atau aplikasi elektronik komersial dan media social,” ujarnya.
Dampak buruk dari perilaku merokok menghambat pembangunan manusia dan membebani biaya ekonomi dan kesehatan. Kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung dan kardiovaskular karena rokok melalui nikotinnya menyebabkan kerusakan jantung dan pembuluh darah. Bukan hanya itu saja, penumpukan nikotin pada tubuh juga dapat meningkatkan tekanan darah akibat dari tersumbatnya aliran darah.
Melalui kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih sehat, di mana regulasi yang lebih ketat dapat mencegah generasi muda dari paparan rokok, serta mengurangi prevalensi perokok dalam masyarakat. Penerapan kebijakan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk pedagang dan individu dalam upaya bersama untuk menciptakan Indonesia yang bebas rokok dan lebih sehat.
“Merokok dalam bentuk apa saja sangat berbahaya bukan hanya pelakunya tetapi juga orang-orang di sekitarnya yaitu perokok pasif. Dengan adanya PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah maju untuk memberi perlindungan yang semakin baik kepada masyarakat khususnya generasi muda, untuk menuju Generasi Emas 2045,” lanjutnya.
“Maka, kita harus memastikan PP No. 28 Tahun 2024 benar-benar terimplementasikan dan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas dan Yayasan Jantung Indonesia siap untuk ikut mengawal implementasi dari aturan ini sebagai konsistensi kami dalam menciptakan generasi yang bebas penyakit jantung dan kardiovaskular akibat perilaku konsumsi rokok,” pungkas Annisa.