Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Pelaku Menjual “Magic Mushroom” secara “Online”

Penjual Keripik Bernarkoba Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Eko, dari penyidikan, diketahui kalau pelaku telah beroperasi selama setahun. Pelaku mengirim jamur tersebut ke Banjarmasin, Bali, Surabaya, dan Jakarta, serta Bandung. Kalau yang di Bali itu sudah ditangkap dan diungkap tiga kasus dan sedang dilakukan pengembangan.

Pelaku menjual jamurnya dengan cara digoreng dan dijadikan semacam keripik. Jadi, jamur yang tumbuh di kotoran sapi tersebut, diambil, dibersihkan dan digoreng dengan tepung. "Jamur yang sudah matang, lalu dikemas dalam kemasan plastik dan dijual 95 ribu rupiah per plastik," tukas Eko.

Efek sesudah makan jamur tersebut, tambah Eko, konsumen akan merasa berkunang-kunang dan tidak terkontrol ketika ketawa atau tersenyum. Tidak fokus bicara dan ada peningkatan sensitif mulut, telinga, dan timbul perasaan ekstrem, seperti tertekan dan depresi.

Pelaku EH alias Cyan mengaku tidak tahu kalau menjual magic mushroom itu melanggar hukum. "Saya tidak tahu, saya belajar membuat jamur itu dari medsos. Sudah terjual ke seribu pemesan. Dari sekian banyak pembeli, banyak yang komplain karena tidak ada efeknya. Hanya menimbulkan kesenangan sesaat," kata Cyen.

Untuk mengumpulkan jamur, Cyan mempekerjakan dua tetangganya. Mereka yang tahu di mana tumbuh jamur dan kapan bisa dipetik. Biasanya itu musiman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top