Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba - Pelaku Menjual “Magic Mushroom” secara “Online”

Penjual Keripik Bernarkoba Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap penjual keripik jamur mengandung narkoba yang dijual secara online.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis baru, magic mushroom di wilayah Bandung, Jawa Barat dan menangkap penjual keripik jamur mengandung narkoba itu. Narkoba jenis baru tersebut mengandung psilosina sehingga dikategorikan narkotika golongan satu.

"Dari masyarakat, kami mendapat informasi soal penjualan magic mushroom secara online di wilayah Bandung," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Eko, setelah diselidiki di Bandung pada Minggu (22/10), tim berhasil menangkap EH alias Cyan (52 tahun), pria di Jalan Jayagiri, Gang Ondipura, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dari kediaman pelaku, tambah Eko, tim menemukan barang bukti 47,5 kilogram magic mushroom matang dan siap diedarkan serta empat kilogram magic mushroom mentah. Modus operandinya memasukkan magic mushroom tersebut dalam kemasan plastik dan diberi logo snack good.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top