Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Sumber Daya Air I Aspadin Minta Penerapan Aturan Untungkan Semua Pihak

Pengusaha Dukung Regulasi Air

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Aspadin mendukung Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), karena dinilai sudah mewakili kepentingan pebisnis air minum dan masyarakat banyak.

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta melanjutkan proses penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air sebagai pengganti UU No 7/2004 yang dibatalkan Makamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu, karena dinilai sudah mengakomodasi kepentingan kemaslahatan orang banyak dan pengusaha air minum serta pemerintah.

Firdaus Ali, Staf Khusus Menteri PUPR bidang Sumber Daya Air mengatakan pada dasarkan RUU tersebut sudah mengakomodasi terhadap semangat stakeholders yang memberikan peran terhadap negara untuk memanfaatkan sumber daya air bagi kepentingan sebesar-besarnya masyarakat.

"RUU SDA ini mengukuhkan kehadiran dan peran sentral negara dalam pengelolaan sumber daya air untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan amar keputusan MK (Makamah Konstitusi)," ungkap Firdaus Ali, di Jakarta, Rabu (28/8).

Kedua, menurut Firdaus Ali, perizinan pengusahaan air mendapat prioritas untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). "Di dalam RUU tersebut juga izin pengusahaan air dipriotitaskan dan diberikan kepada perusahaan negara dan pemerintah daerah," paparnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top