Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU Sumber Daya Air I Aspadin Minta Penerapan Aturan Untungkan Semua Pihak

Pengusaha Dukung Regulasi Air

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Aspadin mendukung Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA), karena dinilai sudah mewakili kepentingan pebisnis air minum dan masyarakat banyak.

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta melanjutkan proses penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air sebagai pengganti UU No 7/2004 yang dibatalkan Makamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu, karena dinilai sudah mengakomodasi kepentingan kemaslahatan orang banyak dan pengusaha air minum serta pemerintah.

Firdaus Ali, Staf Khusus Menteri PUPR bidang Sumber Daya Air mengatakan pada dasarkan RUU tersebut sudah mengakomodasi terhadap semangat stakeholders yang memberikan peran terhadap negara untuk memanfaatkan sumber daya air bagi kepentingan sebesar-besarnya masyarakat.

"RUU SDA ini mengukuhkan kehadiran dan peran sentral negara dalam pengelolaan sumber daya air untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan amar keputusan MK (Makamah Konstitusi)," ungkap Firdaus Ali, di Jakarta, Rabu (28/8).

Kedua, menurut Firdaus Ali, perizinan pengusahaan air mendapat prioritas untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). "Di dalam RUU tersebut juga izin pengusahaan air dipriotitaskan dan diberikan kepada perusahaan negara dan pemerintah daerah," paparnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rahmat Hidayat, mengatakan RUU SDA sudah cukup mewakili kepentingan para pengusaha air minum khususnya. Karena itu, Aspadin mengharapkan DPR dan Pemerintah dapat mengawal penerapkan UU SDA yang nanti bakal segera diparipurnakan.

"Asosisai berharap, dari penyampaikan dewan dan pemerintah di dalam penerapannya harus benar terwujud dalam UU SDA, yang akan segera diterbitkan. Prinsipnya sudah sejalan, dan pertentangan sebelumnya tentang 10 persen pajak dan pungutan lainnya untuk konservasi, sudah ditiadakan, karena sudah diatur didalam regulasi lainnya,"kata Rahmat Hidayat.

Menurut Rahmat, usulan yang berkaitan dengan investasi air minum tersebut sudah diakomodasi sehingga sekarang tidak perlu menjadi kekawatiran pengusaha. Di sisi lain, memperhatikan permbahasan antara DPR dan pemerintah juga mengutamakan untuk kepentingan hajat hidup orang bankyak. "Bagi investasi cukup menyejukkan karena pungutan itu menakutkan kemarin, pajak, dan lainnya, serta sejalan dengan putusan MK," katanya.

Kepentingan Rakyat

Pakar lingkungan dari Universitas Brawijaya, Malang, Didik Suprayogo, mengatakan pada dasarnya RUU Sumber Daya Air jangan sampai hanya menguntungkan segelintir pihak, mengingat air adalah hak setiap manusia.

"SDA tidak dapat dilihat secara parsial hanya ditinjau dari sektor air karena pengelolaan sumber daya ini tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya tanah, vegetasi, air dan sumber daya manusia dalam suatu ekosistem. Bahkan, pengelolaan SDA tak terlepas dari pengelolaan sosio ekonomi politik dan budaya," tutur Didik.

Dia meminta para pihak yang mendapatkan keuntungan atau pengguna sumber daya air berkewajiban untuk melakukan kontribusi jasa lingkungan dan selayaknya harus dilindungi undang-undang. "Jadi, semua pihak harus mencermati kalau ada pasal-pasal yang mengarah pada kepentingan golongan, kalau sampai ada, perlu dikritisi." SB/suh/E-12

Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top