Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
PPKM Level 2

Pengunjung Mal Jakarta Dibatasi 75 Persen

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta. Status PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dibatasi maksimal 75 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta dinaikkan ke Level 2. Pengunjung mal dan pusat perbelanjaan DKI Jakarta dibatasi maksimal 75 persen. Demikian pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (5/7).

Dia mengatakan PPKM Level 2 mulai berlaku 5 Juli sampai dengan 1 Agustus.Sementara itu,

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diterapkan sejumlah daerah di Jabodetabek yang sedang mengalami tren peningkatan kasus Covid-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril, di Jakarta, Selasa (5/7). Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Adapun di Provinsi Banten, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1.

PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1, kata Syahril. Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan beberapa hari terakhir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top