Pengunjung Mal Jakarta Dibatasi 75 Persen
Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta. Status PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dibatasi maksimal 75 persen.
Ketentuan kenaikan Level PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM mulai 5 Juli hingga 1 Agustus di Jakarta, Selasa (5/7). Dalam aturan terbaru, pemerintah masih mengizinkan mal buka hingga pukul 22.00 WIB. Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya 100 persen, kini maksimal 75 persen.
Sedangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyatakan tugas bersama untuk menangani kasus penularan Covid-19 di Jakarta belum selesai. Perjuangan 2,5 tahun pandemi secara solid harus diteruskan agar pandemi teratasi.Fadil berkomitmen tetap menjaga Jakarta bekerja sama dengan Pemprov."Sebagai Kapolda, di bawah bimbingan Gubernur serta dukungan Forkopimda, kami ingin Jakarta sebagai Ibu Kota terus dalam situasi aman dan sejuk," kata Fadil.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya