Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
PPKM Level 2

Pengunjung Mal Jakarta Dibatasi 75 Persen

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta. Status PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2, pengunjung mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta dibatasi maksimal 75 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta dinaikkan ke Level 2. Pengunjung mal dan pusat perbelanjaan DKI Jakarta dibatasi maksimal 75 persen. Demikian pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Selasa (5/7).

Dia mengatakan PPKM Level 2 mulai berlaku 5 Juli sampai dengan 1 Agustus.Sementara itu,

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diterapkan sejumlah daerah di Jabodetabek yang sedang mengalami tren peningkatan kasus Covid-19.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril, di Jakarta, Selasa (5/7). Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Adapun di Provinsi Banten, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1.

PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1, kata Syahril. Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan beberapa hari terakhir.

Positivity rate meningkat. DKI Jakarta, misalnya, naik antara 8 dan 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. "Itu yang menjadikan masuk Level 2," katanya. Syahril mengatakan seluruh provinsi di luar itu masih berstatus PPKM Level 1. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif bertambah 1.434 orang hingga Senin (4/6), terbanyak DKI Jakarta 737 kasus.

Provinsi lain yang juga menyumbang laju kasus konfirmasi tingkat nasional adalah Jawa Barat sebanyak 255 kasus dan Banten 179 kasus dengan angka kematian harian mencapai sembilan jiwa, di antaranya berasal dari DKI Jakarta tiga jiwa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza PatriaPatria, mengatakan akan membatasi operasional dan kapasitas mal dan perkantoran disesuaikan dengan ketentuan PPKM.Riza mengingatkan warga agar meningkatkan protokol kesehatan karena kasus Covid-19 di Jakarta naik.

"Masyarakat diminta berhati-hati, lebih waspada, dan melaksanakan disiplin prokes," tuturnya.

DKI terus mempercepat pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. "Mari ajak keluarga atau siapa pun di lingkungan segera berbondong-bondong divaksin ketiga biar semua tenang," tuturnya.

Ketentuan kenaikan Level PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM mulai 5 Juli hingga 1 Agustus di Jakarta, Selasa (5/7). Dalam aturan terbaru, pemerintah masih mengizinkan mal buka hingga pukul 22.00 WIB. Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya 100 persen, kini maksimal 75 persen.

Sedangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menyatakan tugas bersama untuk menangani kasus penularan Covid-19 di Jakarta belum selesai. Perjuangan 2,5 tahun pandemi secara solid harus diteruskan agar pandemi teratasi.Fadil berkomitmen tetap menjaga Jakarta bekerja sama dengan Pemprov."Sebagai Kapolda, di bawah bimbingan Gubernur serta dukungan Forkopimda, kami ingin Jakarta sebagai Ibu Kota terus dalam situasi aman dan sejuk," kata Fadil.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top