Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persaingan Usaha | Selama Ini, Kewenangan KPPU Tak Begitu Berdampak secara Hukum

Penguatan Kewenangan KPPU Atasi Ancaman Liberalisasi Pangan

Foto : ISTIMEWA

Gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Situasi liberalisasi pangan yang melibatkan perusahaan dan pasar memungkinkan praktik monopoli atau oligopoli terjadi makin besar sehingga peluang mempermainkan distribusi, stok, harga, dan lainnya kian terbuka.

JAKARTA - Liberalisasi pangan membuka peluang terjadi pasar monopoli dan oligopoli. Karena itu, kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus diperkuat untuk meminimalisir munculnya persaingan pasar yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU juga untuk melindungi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, menegaskan jika pada kenyataannya para pihak terkait penindakan tidak bekerja sebagaimana mestinya, penguatan kewenangan KPPU untuk melakukan penyidikan menjadi pilihan sangat baik.

"Situasi liberalisasi pangan yang melibatkan perusahaan dan pasar memungkinkan praktik monopoli atau oligopoli terjadi makin besar. Dengan demikian, peluang mempermainkan distribusi, stok, harga, dan lainnya makin terbuka," ungkapnya keada Koran Jakarta, Minggu (8/1).

Belajar dari kasus yang selama ini terjadi, lanjutnya, penguatan kelembagaan itu menjadi opsi. Dia mencontohkan pada kasus minyak goreng, KPPU menjalankan tugasnya mengungkap kasusnya terkait praktik monopolistik tetapi tidak bisa dan punya kekuatan hukum untuk menindak.

"Disinilah peran pengawasan dan penindakan diperlukan yang sangat mungkin ada pada satu lembaga seperti KPPU, namun perlu ada kajian lebih lanjut terkait tumpang tindih kewenangan dan tugas dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan ketika dua hal itu ada pada satu lembaga," ungkap Said.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top