Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Persaingan Usaha | Selama Ini, Kewenangan KPPU Tak Begitu Berdampak secara Hukum

Penguatan Kewenangan KPPU Atasi Ancaman Liberalisasi Pangan

Foto : ISTIMEWA

Gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kewenangan KPPU di antaranya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggarketentuan undang-undang.

"Kewenangan ini memang tidak begitu memiliki dampak hukum terhadap pelaku usaha yang menjadi objek pengawasan KPPU menjadi relevan ide penguatan kewenangan KPPU," tandas Badiul.

Secara terpisah, Pengamat Anti Korupsi Felisianus Novandri Rahmat menegaskan kewenangan KPPU memang perlu diperkuat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain untuk mengurangi praktik perdagangan tidak sehat, penguatan kelembagaan juga diperlukan untuk melindungi UMKM.

"Biar pengusaha kecil/UMKM bisa dilindungi dari pengusaha dan penguasa di pasar. Tak hanya itu, untuk pasar digital juga mestinya mereka (KPPU) bisa kontrol karena UMKM sulit bersaing di pasar digital karena kuatnya penguasaan pengusaha skala besar," pungkas Felisianus.

Ketimpangan Penguasaan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top