Penguatan Kewenangan KPPU Atasi Ancaman Liberalisasi Pangan
Gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia
Seperti dketahui, ide penguatan kelembagaan KPPU ini disampaikan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) akhir pekan lalu. Ekonom Senior Indef, Didin S Damanhuri, menegaskan penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.
Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai penguatan KPPU merupakan salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.
Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
"Secara komparatif, Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara Asean yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya