Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Perdagangan

Pengoplos Gas Elpiji Ditangkap

Foto : ANTARA/Sigid Kurn iawan

rilis pelaku I Polisi membawa pelaku saat rilis kasus pengoplosan LPG di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1). Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemindahan isi tabung gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 12Kg di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang dengan menangkap enam orang tersangka serta barang bukti 1200 tabung LPG 3Kg, 242 LPG 12 Kg dan alat pengoplos.

A   A   A   Pengaturan Font

Para tersangka menjual tabung gas oploson tersebut ke toko kelontong seputar wilayah Jakarta. Ganis menginformasikan, barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 1.200 tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 242 tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Aparat juga mengamankan satu mobil pick dan satu mobil Daihatsu Grand Max. Kedua mobil tersebut biasa dipakai untuk mendistribusikan gas oplosan.

Saat ini, keenam tersangka sudah mendekam di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Para tersangka melakukan penyuntikan tabung gas tersebut di salah satu rumah Jalan Mabes TNI Delta 5 RT002/RW005 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. jon/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top