Pengolahan Limbah Kabel Udara Melalui Teknologi Berkelanjutan
Petugas dari dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), sedang memotong kabel udara. Tak hanya fokus dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optic hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu dengan cara yang berkelanjutan.
JAKARTA - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), terus menunjukkan komitmennya mendukung Dinas Bina Marga Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam penataan kabel udara secara permanen di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta.
Setiap bulan, PT JIP aktif mendampingi Dinas Bina Marga untuk secara bertahap memotong kabel udara di beberapa lokasi. Tak hanya fokus dalam melakukan penertiban, limbah kabel fiber optik hasil pemotongan ini juga dikelola secara terpadu.
"PT JIP menggunakan teknologi seperti GPS, sensor pintu, kamera, dan sistem monitoring berbasis artificial intelligence (AI) yang memungkinkan pemantauan proses pengangkutan dan pengelolaan limbah tersebut dilakukan dari jarak jauh," ujar Corporate Secretary PT JIP, Aji Rizqi Yodhana, melalui keterangan tertulis pada hari Kamis (29/8).
Dengan sistem ini, limbah kabel dapat dipastikan sampai di tempat pengolahan dan diproses sesuai standar prosedur operasional standar (standard operating procedure/SOP) yang ada. Pengelolaan limbah kabel fiber optik, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengelolaan limbah kabel fiber optic dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi lain yang diacu adalah adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya