KLH Investigasi Kerusakan Ekosistem Perairan Bekasi
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Foto: ANTARA/Aprillio AkbarBEKASI – Dampak aktivitas reklamasi dengan memagari perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai diinvestigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“KLH menduga telah terjadi kerusakan ekosistem perairan tersebut sebagai dampak reklamasi,” tutur Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
Dia mengatakan iniusai menyegel perairan Pal Jaya, Kamis (30/1). Kemarin tim KLH telah menyelam untuk meneliti kerusakan. Hanif menjanjikan hari ini akan ada tim yang kembali menyelam.
Menurut Hanif, tugas tim penyelam untuk observasi dampak kerusakan komponen ekosistem laut seperti terumbu karang, ikan, dan habitat lain.
Hasil observasi diperkirakan baru akan keluar dalam dua pekan setelah proses penyelaman. Sebab komponen sampel yang diambil akan diteliti terlebih dulu di laboratorium KLH.
Hanif menambahkan, bangunan pagar laut Kabupaten Bekasi ini sudah sepatutnya dibongkar. Pemilik pagar laut juga harus bertanggung jawab atas pemasangan tersebut. “Mereka harus bertanggung jawab. Laut tidak boleh dipagari karena akan mengakibatkan risiko tinggi,” katanya.
KLH pada saat bersamaan juga menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1x1,5 meter dan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi serta gerbang reklamasi.
Selain pemasangan spanduk, garis segel juga dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan. Menteri menegaskan, penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan.
“Pemagaran laut perlu disikapi bukan secara reaktif, melainkan melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit maupun dokumen administrasi,” tandasnya.
Minta Maaf
Sementara itu, Perseroan Terbatas Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) minta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi.
Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, merespons pernyataan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Hanif menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Perusahaan minta maaf dan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kepada siapa pun juga yang tersakiti,” kata Deolipa di lokasi reklamasi.
Kuasa hukum PT TRPN mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan berangkat dari pemasangan pagar laut, murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada inisiatif yang mungkin menyalahi aturan,” ujarnya. Dia mengaku, kliennya bekerja atas permintaan Pemprov Jawa Barat. Pemprov Jabar minta dibuatkan alur laut.
Deolipa juga menanggapi rencana KLH yang akan memanggil kliennya untuk mengusut dugaan pidana maupun perdata dalam kasus ini. Dia menegaskan komitmen PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara akan terus kooperatif apabila kementerian memanggil.
Hanif Faisol menyebut area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemprov Jabar.
Kesepakatannya, pagar hanya sebatas akses masuk jalan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Hanif akan memanggil TPRN selaku penanggung jawab area reklamasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH juga akan mengusut dugaan unsur pidana maupun perdata atas pelanggaran ini. Dia akan melibatkan unsur penegak hukum. wid/Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam