Pengiriman Sabu Gunakan Kemasan Abon Digagalkan
PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar menggunakan modus disembunyikan di dalam kemasan abon ikan. Barang bukti narkoba yang disita dalam kasus ini, sekitar 8,8 kilogram sabu dan 18.070 butir ekstasi.
"Bungkus abon ini untuk mengelabui. Ini baru pertama kali untuk narkoba. Ini modus baru. Kami sinyalir ini jaringan narkoba terbesar di Indonesia," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko, di Pekanbaru, Kamis (25/10).
Menurut Widodo, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 23 Oktober 2018.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, menambahkan ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinsial MK dan MS. Keduanya adalah warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka MK adalah lelaki yang tertangkap oleh petugas Aviation Security Bandara Sultan Syarif Kasim II dengan barang bukti sekitar 40 gram sabu.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam pembalut di selangkangannya. Tersangka ditangkap saat melewati pintu pemeriksaan kedua sebelum ruang tunggu Bandara. "Sabu yang dibawanya itu untuk konsumsi pribadi, makanya jumlahnya kecil," kata Susanto.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya