Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Dampak Covid-19

Penghentian PTM Hanya untuk Rombongan Belajar

Foto : Antaranews

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

A   A   A   Pengaturan Font

Sekolah yang siswanya terpapar Covid-19 tidak dihentikan proses pembelaran tatap mukanya secara keseluruhan, tetapi hanya rombongan belajar atau satu kelas saja.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menyebut penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan jika ada kasus Covid-19 di sekolah dan hanya sebatas untuk rombongan belajar (rombel). Dengan kata lain, penghentian dilakukan di kelas yang terkonfirmasi kasus positif.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar," ujar Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/8).
Dia menekankan, penghentian PTM tidak di satuan pendidikan. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2022 perihal diskresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM.

"Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah dan masukan berbagai pihak di luar kementerian terkait. Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya," jelasnya.

Dia menambahkan, penghentian PTM pada rombel paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi dalam hal ini terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Selain itu, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

"Sedangkan, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top