Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Covid-19

Penghentian PTM Hanya untuk Rombongan Belajar

Foto : Antaranews

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menyebut penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan jika ada kasus Covid-19 di sekolah dan hanya sebatas untuk rombongan belajar (rombel). Dengan kata lain, penghentian dilakukan di kelas yang terkonfirmasi kasus positif.

"Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar," ujar Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/8).
Dia menekankan, penghentian PTM tidak di satuan pendidikan. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2022 perihal diskresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM.

"Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah dan masukan berbagai pihak di luar kementerian terkait. Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya," jelasnya.

Dia menambahkan, penghentian PTM pada rombel paling sedikit tujuh hari jika terdapat kasus konfirmasi dalam hal ini terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan. Selain itu, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

"Sedangkan, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan," tambahnya.

Peran Pemda
Lebih lanjut, Suharti mendorong, pemerintah daerah (Pemda) merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis. Pemda harus melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Dia mengingatkan, Pemda juga harus mengawasi dan membina penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya. Utamanya dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan dan pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan.

"Baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.

Dia juga mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19 harus segera vaksinasi.

"Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top