Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 15 Feb 2025, 03:00 WIB

Penggabungan Fungsi-fungsi Jabatan Sekolah

Sekda Herman memberikan sambutan dalam kegaiatan sosialisasi kebijakan peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 di Puspemkot Tangerang Kamis (13/2).

Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

TANGERANG - Posisi pamong belajar, penilik atau pengawas sekolah, akan digabungkan ke jabatan fungsional guru. Langkah ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024.

“Ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan, sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru,” kata Sekda Kota Tangerang Herman. Dia menyampaikan ini dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 di Tangerang, yang dipantau Jumat (14/2).

Sekda Herman mengatakan peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional guru. Untuk itu, diperlukan sosialisasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan ini.

“Ada regulasi baru terkait penguatan tata kelola jabatan fungsional guru, yang mencakup aspek pengelolaan karier guru, sistem penugasan, serta mekanisme penilaian kinerja guru di masa mendata.Hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Herman.

Tujuan kebijakan ini, lanjut dia,untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan. Dalam pendidikan langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif.

Dengan adanya transformasi tata kelola jabatan fungsional ini, Sekda berharap birokrasi menjadi lebih efektif.

Dengan demikian penyederhanaan jabatan fungsional ini juga memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya manusia. Proses pembinaan karier juga menjadi lebih efisien dan dapat memenuhi persyaratan pendidikan modern.

“Kami berharap para narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi ini,” tandas Herman. Harapannya,menjawab berbagai permasalahan kebijakan dan teknis, terutama terkait masa transisi pascaditerbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024.

LHKPN Dewan

Selain maslah tata kelola pamong sekolah, Kota Tangerang juga menyoroti sikap para anggoa DPRD yang tak juga melaporkan harta kekayaan. PenjabatWali Kota Tangerang Nurdin meminta seluruh anggota DPRDdapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan segera melaporkannya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.

“Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Antikorupsi bagi legislatif. DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN,” kata Pj Wali Kota Nurdin dalam acara sosialisasi pengisian LHKPN di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (13/2).

Nurdin menyatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. “Ini juga sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.