Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pengesahan RUU PPRT Akan Tekan Kasus Perdagangan Orang

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Priyadi Santoso, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Jumat (17/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Priyadi Santoso, mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa menekan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selama ini, pekerja rumah tangga di Indonesia kerap memilih bekerja ke luar negeri karena lebih terjamin.

"Ini bisa mengurangi tindak pidana perdagangan orang. Selama ini pekerja di sektor rumah tangga akhirnya memilih ke luar negeri karena di Indonesia sendiri tidak terlindungi dengan baik. Kalau hak-haknya terpenuhi seperti cuti haid, cuti melahirkan, pengupahan terjamin, tidak perlu harus sampai pergi ke luar negeri karena terjamin," ujar Priyadi dalam Media Talk Kemen PPPA di Jakarta, Jumat (17/3).

Dia mengatakan, ketika Indonesia menuntut perlindungan bagi warga negara yang bekerja sebagai PRT di luar negeri, pihak luar negeri kerap beralasan Indonesia sendiri belum memiliki instrumen hukum perlindungan PRT. Adanya UU sangat penting untuk memperkuat peraturan-peraturan yang sudah ada selama ini.

Priyadi menambahkan, sampai saat ini pemerintah belum menerima draft dari DPR. Jika sudah, pemerintah akan bisa memberi masukan termasuk kaitannya dengan mencegah dan menangani TPPO. "Jika sudah ada akan ada penunjukan lima menteri. Salah satunya kemungkinan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya.

10 Provinsi

Priyadi menerangkan, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di tingkat pusat. Pembentukan gugus tugas juga sudah dilakukan di semua provinsi kecuali Papua dan Papua Barat, serta 245 Kabupaten/Kota.

"Dengan perpres baru TPPO untuk pembenahan gugus tugas, ada masa berlakunya dan harus kita update yang terkini," katanya.

Dia menyebut ada 10 provinsi dengan kasus TPPO cukup besar di antaranya Jawa Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT. Pemerintah sudah menerapkan program intervensi khusus untuk wilayah-wilayah tersebut.

Priyadi memastikan, modus utama terjadinya TPPO adalah ekonomi dan kurangnya akses informasi masyarakat terhadap jalur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top